ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
![]() |
Masjidil Haram yaitu satu masjid di kota Mekkah, yang diliat sebagai tempat tersuci untuk umat Islam. Masjid ini bisa merupakan maksud paling utama dalam ibadah haji. Masjid ini di bangun melingkari Ka’bah, sebagai arah kiblat utk umat Islam dalam lakukan ibadah Shalat. Masjid ini mampu yaitu Masjid terbesar di dunia.
Berhubungan dengan Masjidil Haram, tahukah Anda kenapa masjid ini diberi nama Masjidil Haram?
Masjidil Haram dalam bhs Arab : المسجد الحرام berarti masjid yang miliki tanah haram. Kenapa disebut tanah haram, sebagian ulama mengemukakan karena di dalam tanah itu berlaku bermacam keputusan yang mengharamkan kita kerjakan beragam hal, seperti berburu, mengangkat senjata, mematahkan tumbuhan dsb, termasuk haram buat dimasuki oleh kafir.
Selanjutnya penjabaran argumen dimaksud tanah haram :
1. Haram Dimasuki Orang Kafir
Basic larangan untuk orang non muslim untuk masuk tempat al-haram di Makkah Al-Mukarramah yaitu satu firman Allah SWT di dalam surat At-Taubah.
“Hai sebagian orang yang beriman, memang sebagian orang yg musyrik itu najis, jadi jangan sempat mereka mendekati Masjidilharam sesudah th. ini, ” (QS. At-Taubah : 28)
Kenajisan orang musyrik ini benar-benar bukanlah najis ‘aini, sampai jasad orang musyrik pada intinya tetaplah suci, bahkan bekas minum mereka juga tidak najis. Namun kenajisan mereka yakni najis dengan cara maknawi.
2. Batas Tanah Haram
Tengah batas tanah haram yang berlaku semua ketetapan tentang tanah haram itu yakni batas miqat makani seperti yg berlaku buat jamaah haji. Jadi sebagian batas-batas miqat tersebut seorang non muslim sudah gak dapat lagi masuk ke dalamnya.
Di samping timur ada Dzatu ‘Irqin, yaitu batas orang yang masuk dari arah negeri Iraq. Beralih ke Selatan masih di timur ada Qarnul Manazil. Paling selatan, yaitu dari arah negeri Yaman, ada Yalamlam. Tengah dari arah utara, beberapa km. dari Kota Madinah, ada Bi’ru Ali, atau disebut juga dengan Dzil Hilaifah. Di samping Barat ada Juhfah atau disebut juga Rabigh. Jadi kota Makkah semua pastinya termasuk area tanah haram. Berarti, orang kafir tidak dapat masuk lokasi ini.
3. Ketentuan Tentang dengan Tempat Al-Haram
Kecuali tidak bisa dimasuki oleh non muslim, tanah Al-Haram di Makkah juga miliki beberapa keputusan yang lain, salah satunya :
a.) Shalat di lokasi Al-Haram Makkah akan dibalas dengan pahala yang berlipat ganda, yaitu 100. 000 kali. Hal sejenis itu seperti yang diputuskan oleh Baginda Rasulullah SAW :
Dari Jabir radhiallahu’anhu sesunggunya Rasulullah sallallahu ’alaihi wa sallam bersabda : “Shalat di masjidku, lebih paling penting seribu kali (di banding) shalat di selainnya kecuali Masjidil haram. Dan shalat di Masjidilharam lebih utama seratus ribu (di banding) shalat di selainnya. “ (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, no. 1406. Hadits dishahihkan oleh Al-Mundziri dan Al-Bushoiry. Al-Albany berkata : “Sanadnya shahih sama seperti kriteria Bukhori dan Muslim, Irwaul Ghalil, 4/146).
b.) Tidak ada larangan untuk kerjakan shalat kapan juga, bahkan juga termasuk juga juga pada sebagian saat
yang sebenarnya haram untuk kerjakan shalat. Seperti saat matahari terbit, terbenam atau pas di atas kepala. Nabi Muhammad SAW telah bersabda :
Dari Jubair bin Muth’im sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Wahai Bani Abdi Manaf 1, jangan pernah kalian melarang seoranpun yang akan thawaf (memutari tujuh kali) sekitaran Ka’bah, dan seorang yang akan menunaikan shalat ketika malam atau siang, ” (HR Abu Daud dan Nasa’i, dan Tirmidzi dan Ibnu Majah dan di shahihkan al-Albani).
3. Haram Membawa Senjata
Di tanah Haram Makkah, haram hukumnya membawa senjata. Seperti sabda Rasulullah SAW :
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu, ia berkata : saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Tidak diperbolehkan untuk kalian membawa senjata 2 di Makkah, ” (HR Muslim).
4. Haram Menumpahkan Darah (Pembunuhan) dan Mematahkan Tumbuhan
“…. jadi sejak mulai itu (negeri Makkah) haram dengan keharaman Allah hingga hari kiamat, duri-durinya tidak dapat dipatahkan, binatang buruannya tidak dapat di usir (diganggu), barang yang jatuh di Makkah tidak dapat diambil, kecuali untuk mencari (pemiliknya), tumbuh-tumbuhannya tidak dapat ditebang….., ” (HR Bukhari dan Muslim)
Semuanya umat islam diperintah untuk memalingkan wajahnya dan hatinya kearah masjidil haram dimanapun ada, hal sejenis ini di perkuat dengan surah al-Baqarah ayat 149 dan 150. Perintah ini hampir sama derajatnya dengan perintah Allah yang lain seperti hal kerjakan sholat, zakat, puasa, haji sebagai bentuk hati yang terikat dan ingat pada Allah dalam semuanya duniawi ini.
Seperti dalam firman Allah SWT berikut ini :
“Dan dari tempat mana saja anda keluar (datang), jadi palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram, sesungguhnya ketentuan itu benar-benar satu hal yang hak dari Tuhanmu. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang anda kerjakan, ” (QS. al-Baqarah : 149)
“Dan dari tempat mana saja anda (keluar), jadi palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja anda (sekalian) ada, jadi palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah untuk manusia atas anda, kecuali sebagian orang yang zalim diantara mereka. Jadi jangan pernah anda takut pada mereka dan takutlah kepada-Ku (saja). Dan agar Ku-sempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya anda memperoleh tips, ” (QS. al-Baqarah : 150) 3
Informasi :
1 Rasulullah memprioritaskan sabdanya ini pada Bani Abdi Manaf karena beliau tahu bila pemerintahan dan kekuasaan di Makkah kembali ke mereka, karena mereka yakni pemimpin-pemimpin Makkah, dan beberapa permasalahan dalam haji (menjamu jamaah haji dengan berikan minum, makanan, pengamanan) mereka yang mengerjakannya. (Kitab Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami Tirmidzi, cetakan Daarul Fikr th 1995 M – 1415 H, hal 531 juz 3, pen).
2 Larangan ini apabila tidak ada hajat kepentingan membawa senjata, jika ada hajatnya jadi diperbolehkan. (Syarh Shahih Muslim Imam Nawawi, hal 130-131, juz 9 jilid ke 5 cetakan Daarul fikr, pen).
3 Dalam satu cerita dikemukakan bila turunnya ayat ini (S. 2 : 150) sehubungan dengan momen tersebut : Waktu Nabi SAW memindahkan arah qiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah, kelompok Musyrikin Mekkah berkata : “Muhammad dibingungkan oleh agamanya. Ia memindahkan arah qiblatnya ke arah qiblat kita. Ia paham bila jalan kita lebih benar daripada jalannya. Dan ia sudah hamir masuk agama kita. ” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari as-Suddi lewat sanad-sanadnya.
sumber : http :// www. liputan96. com/2016/05/perlu-anda-ketahui-mengapa-dinamakan. html

0 Response to " SUBHANALLAH...!!! "TAHUKAH ANDA" Mengapa Dinamakan Masjidil HARAM ? Mengapa Bukan Masjidil HALAL ??? TERNYATA Ini Jawabannya !!! "
Post a Comment